RPM Konten Multimedia seharusnya memang ditolak

Untuk masalah RPM Kontent Multimedia, ada beberapa kejanggalan yang perlu dipertanyakan meskipun mungkin saja maksudnya baik, tetapi salah tafsir bisa berbahaya dan rawan dipelintir. Berikut kejanggalan dari isi RPM.

Untuk detail isi RPM silahkan liat di sini
http://www.ingateros.com/2010/02/rpm-multimedia-bunyi-isi-rpm-konten-multimedia.html

1. Apa sih kategori konten yang dilarang dan tak dilarang? Masih gak jelas?
2. Definisi SARA seperti apa yang dilarang? Secara pemerintah dalam hal ini sebagai Menkominfo harus berdiri di atas semua golongan jangan cuma hanya membela untuk golongannya sendiri (cuma ngeblock konten2 yang ‘dipilih’). Menyinggung SARA apa yang dimaksud? Apakah ras & agama yang ada di Indonesia? Apakah dengan agama yang hanya diakui oleh pemerintah? Bagaimana jika thread yang menyerang kepercayaan seseorang yang tidak terdaftar sebagai agama di Indonesia? Apa definisinya? Hati-hati pada saat menyusun masalah ini.
3. Penyelenggara tidak seharusnya bertanggung jawab terhadap isi yang dibuat oleh usernya karena penyelenggara bukan sebagai regulator.
4. Ya mbok namanya Internet itu harus free pak, itu namanya demokrasi. Tetapi free yang bertanggung jawab yang artinya isinya bisa dipertanggung jawabkan, tidak menimbulkan kerasahan dan membahayakan masyarakat secara umum seperti Pornografi (perlindungan terhadap anak), SARA (mengancam integrasi nasional) tetapi bukan melarang kebebasan pers dan berpendapat di muka umum termasuk mengkritisi pemerintah seperti yang tertulis pada Bab II Pasal 4. Jangan samakan Indonesia dengan China atau pun Korea Utara.
5. Apakah RPM ini sudah didiskusikan dengan Presiden & DPR?
6. Tambahan nanti kalau kepikiran lagi.

Karena banyak yang rancu dan gak jelas serta rawan mengancam kehidupan berdemokrasi maka memang seharusnya kita TOLAK RPM KONTEN MULTIMEDIA diberlakukan, karena banyak salah tafsir dan berakibat fatal karenanya.